ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN GENERASI MUDA ANTI NARKOBA
BAB I
Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti narkoba
Pasal 1
1. Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba
adalah wadah perjuangan para pemuda / remaja dalam mengatasi permasalahannya
khususnya penyalahgunaan Narkoba
2. Yang dimaksud dengan tugas pokok bagi
Generasi Muda adalah proses kegiatan merencanakan, pembinaan, membibing dan
mengarahkan setiap penyelenggaraan yang diadakan Paguyuban.
3. Setiap anggota wajib memahami, menghayati
dan menjunjung tinggi Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba serta
tugas, pokok dan fungsinya sebagai anggota.
4. Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba merupakan etika jabatan yang menjadi landasan moral yang jadi pedoman
tingkah laku yang harus dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap
anggota.
5. Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba serta tugas pokok dan fungsinya tercantum dalam naskah tersendiri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Biasa
Yang dimaksud anggota biasa
adalah para pemuda / remaja yang dengan iklas mengajukan permohonan untuk
menjadi anggota tanpa ada unsur paksaan
dari orang lain.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Yang dimaksud anggota luar
biasa adalah para generasi muda / remaja yang erat hubungannya dengan peran
serta pemuda / remaja dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba.
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Yang dimaksud dengan anggota
kehormatan adalah mereka yang atas usul pengurus diangkat dan ditetapkan sebagai
anggota, karena jasa-jasanya terhadap pembinaan Generasi muda.
Pasal 5
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Keanggotaan biasa dan luar biasa dapat
diperoleh dengan jalan mengajukan surat permohonan lepada pengurus.
2. Pengurus menerima dan selanjutnya dicatat
dalam buku anggota.
3. Dalam surat permohonan itu disebutkan
antara lain :
a. Nama lengkap :
b. Tempat Tanggal Lahir :
c. Jenis Kelamin :
d. Pekerjaan :
e. Alamat rumah :
4. Keanggotaan disyahkan dengan surat
pengesahan serta pemberian Kartu Tanda Anggota
oleh Pengurus.
Pasal 6
Penolakan dan Permintaan Ulang Menjadi Anggota :
1. Wewenang penolakan untuk menjadi anggota
adalah wewenang pengurus apabila persayaratan seperti yang tercantum dalam
pasal ( 5 ) Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dipenuhi.
2. Jika permohonan untuk menjadi anggota
ditolak, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan lagi kepada pengurus.
Pasal 7
Kepindahan Anggota
1. Seorang anggota yang menyatakan keluar
harus memberi tahu kepada pengurus dan menyerahkan kembali kartu anggotanya.
2. Keanggotaan bisa dicabut apabila melanggar
kode etik dan tidak bisa menjaga nama baik Paguyuban.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Paguyuban dan perturan-perturan yang
lain.
2. Menjunjung tinggi kode etik, tugas pokok
dan fungsinya sebagai anggota
3. Melaksanakan tugas dengan baik serta misi
dan visi dari Paguyuban
4. Membayar iuran anggota
5. Memberikan sumbangan sukarela kepada
Paguyuban secara langsung maupun tidak langsung yang berbentuk material maupun
non material
Pasal 9
Hak Anggota
1. Anggota
Biasa
- Hak pilih yaitu untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Paguyuban
- Hak suara yaitu untuk memberikan suaranya pada waktu pemilihan Pengurus
- Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
- Hak membela diri yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-haknya sebagai anggota.
- Hak untuk memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Anggota Luar Biasa memiliki
Hak
bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
3. Anggota Kehormatan memiliki hak bicara
yaitu untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 10
Disiplin Organisasi
1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada
anggota yang :
a. Dianggap telah melanggar Kode Etik,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta disiplin Organisasi.
b. Tidak membayar iuaran selama 6 ( enam )
kali berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh
Peguyuban
c. Melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh
pengadilan
2. Tindakan disiplin dapat berupa :
a. Peringatan lisan atau tertulis
b. Pemberhentian / pembebasan selaku pengurus
organisasi
c. Pemberhentian / pembebasan sementara
sebagai anggota
d. Pemberhentian dari keanggotaan
3. Sebelum dikenakan tindakan disiplin,
pengurus yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib
mengadakan penyelidikan yang seksama
4. Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan,
anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup dan
disertai pembuktian yang syah
5. Semua anggota Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada
pembina/penasehat.
Pasal 11
Berakhirnya keanggotaan
Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba karena : meninggal dunia, atas permintaan
sendiri, diberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
pasal 10.
BAB III
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 12
1. Dewan Kehormatan Kode Etik Paguyuban
Generasi Muda Anti Narkoba berkedudukan di Kabupaten Tulungagung.
2. Pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik
Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba melalui musyawarah Pengurus dan Anggota
3. Masa jabatan Dewan Kehormatan Kode Etik
Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba berlaku selama 5 ( lima ) tahun.
Pasal 13
1. Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik terdiri
dari :
a. Pembina Yayasan
b. Pengawas Yayasan
c. Pengurus Yayasan
2. Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik
sejumlah 5 ( lima ) orang
3. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
Dewan Kehormatan Kode Etik akan ditetapkan dalam peraturan lebih lanjut.
BAB IV
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Pasal 14
Syarat-syarat menjadi Pengurus :
Semua pengurus Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konskuwen serta mempunyai komitmen
untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
3. Berjiwa pejuang, bersih, jujur, bermoral
tinggi, bertanggung jawab, dan berwawasan luas.
4. Umur setinggi-tingginya 40 tahun.
BAB V
PENGURUS
Pasal 15
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
7. Seksi-Seksi atau Bidang
Pasal 16
Pemilihan Pengurus
Pengurus dipilih melalui musyawarah anggota atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Pasal 17
Tugas dan tanggung jawab Pengurus :
1. Pengurus bertugas menentukan kebijakan
Paguyuban dan berkewajiban melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, dan keputusan-keputusan
rapat.
2. Penjabaran tugas pengurus diatur
tersendiri dalam ketentuan Paguyuban yang menjadi bagian yang tak terpisahkan
dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
3. Dalam menjalankan tugas Pengurus merupakan
badan pelaksana yang bersifat kolektif.
4. Pengurus bertanggung jawab atas hasil
musyawarah Paguyuban untuk masa baktinya.
Pasal 18
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
1. Dewan Pembina adalah :
- Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Tulungagung
- Kepala Bagian Bina Mitra Polres Tulungagung
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat ( Bakesbang Polismas )
2. Dewan Penasehat adalah :
- Pembina yayasan
- Pengawas yayasan
- Pengurus yayasan
BAB VI
FORUM PAGUYUBAN
Pasal 19
1. Musyawarah diselenggarakan tiap 5 tahun
sekali untuk menerima pertanggungjawaban pengurus, mengubah atau menetapkan
AD/ART dan menyusun program kerja serta memilih pengurus baru.
2. Musyawarah luar biasa dapat dilakukan
apabila diperlukan
3. Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 2
kali setiap tahun
4. Pengambilan keputusan berdasarkan :
a. Keputusan diambil dengan cara musyawarah
untuk mufakat
- Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
Keuangan Paguyuban
1. Iuran anggota ditentukan dalam setiap
diadakan rapat Pengurus dan Anggota
2. Besarnya iuran ditetapkan melalui rapat
Pengurus dan Anggota
3. Pelaksanaan pengummpulan iuran dikoordinir
oleh Bendahara dan Wakilnya
4. Bendahara dan Wakilnya wajib memberikan
laporannya setiap 3 ( tiga ) bulan sekali di hadapan Pengurus.
5. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan
keuangan di hadapan rapat anggota.
BAB VIII
ATRIBUT PAGUYUBAN
Pasal 21
Atribut Paguyuban terdiri atas
: Bendera, Logo, Lambang, Seragam dan atribut lainnya yang akan diatur dan ditentukan lebih lanjut
oleh Pengurus.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1. Setiap Anggota wajib mengetahui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Setiap Anggota harus mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 23
Apabila terjadi kekosongan
jabatan pengurus harian, maka akan diadakan pemilihan dalam rapat pengurus
lengkap.
BAB X
PEUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan lainnya.
2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas
materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka penafsiran yang berlaku
dan syah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus sampai ada penafsiran
lain dalam musyawarah
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sanggrahan
Pada tanggal : 20 Mei 2006
Paguyuban
Generasi Muda Anti
Narkoba
Sekretaris
Ketua
S
U T I
K N O SUGENG HARIYANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar