Minggu, 04 Oktober 2015

Anggaran Dasar Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba GENEMAN Tulungagung



ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN GENERASI MUDA ANTI NARKOBA ( GENEMAN )
 

Pembukaan

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyebutkan bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial “.
            Untuk mencapai hal tersebut di atas dan ikut menjaga kelangsungan pembangunan dalam suasana yang aman dan tenteram, tertib dan dinamis, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat perlu ditingkatkan pengendalian terhadap hal-hal yang dapat mennganggu kelangsungan dari pembangunan itu,  antara lain terhadap Generasi Muda.
Generasi Muda yang punya potensi yang handal terhadap lancarnya pembangunan nasional harus selalu diawasi, dididik, dibina dan dibimbing kearah yang baik supaya tidak melakukan hal-hal yang negatif yang dapat menjerumuskan dirinya sendiri.
Adapun yang berhak untuk mengawasi, mendidik, membina, dan membimbing Generasi Muda tidak hanya lingkungan keluarga, masyarakat dan pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama.
            Dengan pengawasan, pendidikan, pembinaan dan bimbingan yang baik bagi Generasi Muda yang harus dilakukan sedini mungkin mereka akan  dapat mengembangkan dirinya sendiri, dan berfikir yang rasional sehingga dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk untuk kelangsungan hidup mereka.

BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
1.      Paguyuban ini bernama  ” GENERASI MUDA ANTI NARKOBA ” yang disingkat                 “ GENEMAN ”
2.      Tempat kedudukan di Desa Sanggrahan, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung

Pasal 2
1.      GENEMAN dibentuk atas dasar sikap yang terinfirasi dari maraknya peredaran, penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba
2.      GENEMAN dibentuk dengan waktu yang tidak ditentukan
3.      GENEMAN dideklarasikan di Desa Sanggrahan, Kec. Boyolangu, Kab. Tulunggagung pada tanggal 20 Mei 2006.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
1.      Generasi Muda Anti Narkoba ( GENEMAN ) adalah  Paguyuban yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.      Geneman adalah Paguyuban para Generasi Muda yang punya komitmen untuk mengawasi, mendidik, membina dan membimbing serta memberikan sosialisasi kepada  para pemuda / remaja agar tidak memakai, menggunakan, menjual, dan mengedarkan yang dapat menjerumuskan dalam penyalahgunaan Narkoba
3.      Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba bertujuan :
  1. Menyamakan persepsi dalam rangka melaksanakan pembinaan generasi muda agar dapat menjauhi Narkoba
  2. Meningkatkan profesionalisme para generasi muda dalam rangka berpartisaipasi membina generasi muda yang lebih baik bersama-sama dengan  elemen masyarakat
  3. Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota.
  4. Memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya peranan pemuda dalam rangka memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 4
1.      Peguyuban Generasi Muda Anti Narkoba adalah paguyuban para  pemuda yang benar-benar anti Narkoba
2.      Paguyuban Generasi Muda berfungsi sebagai wadah perjuangan para pemuda dalam rangka memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba
3.      Kegiatan Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba berorientasi pada :
  1. Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pendidikan  bagi generasi muda
  2. Mengadakan bimbingan dan penyuluhan bagi generasi muda
  3. Memberikan solusi terbaik bagi permasalahan generasi muda
  4. Saling memberikan informasi, pengetahuan, dan pengalaman antar anggota, masyarakat dan kelompok lainnya tentang bahaya Narkoba.



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Anggota Peguyuban Generasi Muda Anti Narkoba mengajukan permohonan untuk menjadi anggota yang sudah memenuhi persyaratan yang akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan anggota adalah :
1.      Anggota Biasa
2.    Anggota Luar Biasa
3.    Anggota Kehormatan

Pasal 7
Seifat keanggotaan Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba adalah :
1.      Bagi anggota biasa bersifat mengikat
2.      Bagi anggota luar biasa bersifat himbauan
3.      Bagi anggota kehormatan bersifat sukarela

BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI

Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak ;
1.      Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
2.      Menghadiri rapat, berbicara dan memberikan suara
3.      Mendapat pelayanan yang baik dalam peningkatan pengetahuan

Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban
1.      Menjujung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
2.      Mematuhi AD/ART serta hasil keputusan organisasi
3.      Melaksanakan program kerja yang telah disepakati




Pasal 10
Sanksi, pelanggaran terhadap AD/ART Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba serta peraturan lain dan hasil keputusan organisasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota.

BAB VI
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK

Pasal 11
Sebagai pertanggungjawaban moral terhadap hasil rapat, dalam pelaksanaan tugasnya diperlukan adanya Dewan Kehormatan Kode Etik.

Pasal 12
Dewan Kehormatan Kode Etik berfungsi untuk menyelasikan permasalahan yang timbul berkenaan dengan adanya penyimpangan dalam organisasi.

BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 13
1.      Kepengurusan Paguyuban generasi Muda Anti Narkoba hanya bersifat lokal.
2.      Hubungan pengurus dengan anggota bersifat gotong-royong dan kekeluargaan

Pasal 14
Masa jabatan Pengurus adalah 5 ( lima ) tahun terhitung mulai tanggal yang telah diputuskan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 ( dua ) kali dalam jabatan yang sama.

BAB VIII
A T R I B U T

Pasal 15
Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba memiliki Atribut yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga





BAB IX
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 16
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat adalah Penurus Yayasan dan pejabat yang membidangi masalah Narkoba

BAB X
FORUM ORGANISASI

Pasal 17
1.      Forum Organisasi terdiri dari
  1. Rapat Pengurus
  2. Rapat kerja Pengurus dan Anggota
  3. Rapat pengurus dan anggota
2.      Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan serta tata cara kerja masing-masing forum organisasi tersebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PERBENDAHARAAN

Pasal 18
1.      Sumber keuangan diperoleh dari
  1. Uang iuran dari anggota
  2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lainnya yang syah
2.      Kekayaan organisasi dibukukan dan dipertanggungjawabkan, oleh pengurus.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
1.      Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Pengurus dan Anggota
2.      Perubahan Anggaran Dasar yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah yang hadir
3.      Rapat dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari 50 % lebih 1 ( satu ) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 20
1.      Pembubaran Paguyuban Generasi Anti Narkoba hanya dapat dilakukan melalui rapat pengurus dan anggota yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut, dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota.
2.      Rapat tersebut ayat ( 1 ) pasal ini dianggap sah apabila sekurang-kuranya dihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 21
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan yang lain.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Tulungagung
Pada tanggal   : 20 Mei 2006


Paguyuban
Generasi Muda Anti Narkoba
Sekretaris                                                                    Ketua



     S  U  T  I  K  N  O                                            SUGENG HARIYANTO





Tidak ada komentar:

Posting Komentar