ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN GENERASI MUDA ANTI NARKOBA ( GENEMAN )
Pembukaan
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 33 menyebutkan bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial “.
Untuk
mencapai hal tersebut di atas dan ikut menjaga kelangsungan pembangunan dalam
suasana yang aman dan tenteram, tertib dan dinamis, baik dalam lingkungan
keluarga, masyarakat perlu ditingkatkan pengendalian terhadap hal-hal yang
dapat mennganggu kelangsungan dari pembangunan itu, antara lain terhadap Generasi Muda.
Generasi Muda yang punya
potensi yang handal terhadap lancarnya pembangunan nasional harus selalu
diawasi, dididik, dibina dan dibimbing kearah yang baik supaya tidak melakukan
hal-hal yang negatif yang dapat menjerumuskan dirinya sendiri.
Adapun yang berhak untuk
mengawasi, mendidik, membina, dan membimbing Generasi Muda tidak hanya
lingkungan keluarga, masyarakat dan pemerintah tetapi juga menjadi tanggung
jawab kita bersama.
Dengan
pengawasan, pendidikan, pembinaan dan bimbingan yang baik bagi Generasi Muda
yang harus dilakukan sedini mungkin mereka akan dapat mengembangkan dirinya sendiri, dan
berfikir yang rasional sehingga dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk
untuk kelangsungan hidup mereka.
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
1. Paguyuban ini bernama ” GENERASI
MUDA ANTI NARKOBA ” yang disingkat “ GENEMAN ”
2. Tempat kedudukan di Desa Sanggrahan, Kec. Boyolangu, Kabupaten
Tulungagung
Pasal 2
1. GENEMAN dibentuk atas dasar sikap yang
terinfirasi dari maraknya peredaran, penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba
2. GENEMAN dibentuk dengan waktu yang tidak ditentukan
3. GENEMAN dideklarasikan di Desa Sanggrahan,
Kec. Boyolangu, Kab. Tulunggagung pada tanggal 20 Mei 2006.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
1. Generasi Muda Anti Narkoba ( GENEMAN )
adalah Paguyuban yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
2. Geneman adalah Paguyuban para Generasi
Muda yang punya komitmen untuk mengawasi, mendidik, membina dan membimbing
serta memberikan sosialisasi kepada para
pemuda / remaja agar tidak memakai, menggunakan, menjual, dan mengedarkan yang
dapat menjerumuskan dalam penyalahgunaan Narkoba
3. Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba
bertujuan :
- Menyamakan persepsi dalam rangka melaksanakan pembinaan generasi muda agar dapat menjauhi Narkoba
- Meningkatkan profesionalisme para generasi muda dalam rangka berpartisaipasi membina generasi muda yang lebih baik bersama-sama dengan elemen masyarakat
- Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota.
- Memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya peranan pemuda dalam rangka memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 4
1. Peguyuban Generasi Muda Anti Narkoba
adalah paguyuban para pemuda yang
benar-benar anti Narkoba
2. Paguyuban Generasi Muda berfungsi sebagai
wadah perjuangan para pemuda dalam rangka memerangi peredaran dan
penyalahgunaan Narkoba
3. Kegiatan Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba berorientasi pada :
- Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pendidikan bagi generasi muda
- Mengadakan bimbingan dan penyuluhan bagi generasi muda
- Memberikan solusi terbaik bagi permasalahan generasi muda
- Saling memberikan informasi, pengetahuan, dan pengalaman antar anggota, masyarakat dan kelompok lainnya tentang bahaya Narkoba.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Peguyuban Generasi
Muda Anti Narkoba mengajukan permohonan untuk menjadi anggota yang sudah
memenuhi persyaratan yang akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan anggota adalah :
1. Anggota Biasa
2. Anggota
Luar Biasa
3. Anggota
Kehormatan
Pasal 7
Seifat keanggotaan Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba adalah :
1. Bagi anggota biasa bersifat mengikat
2. Bagi anggota luar biasa bersifat himbauan
3. Bagi anggota kehormatan bersifat sukarela
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak ;
1. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
2. Menghadiri rapat, berbicara dan memberikan
suara
3. Mendapat pelayanan yang baik dalam
peningkatan pengetahuan
Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban
1. Menjujung tinggi dan menjaga nama baik
organisasi
2. Mematuhi AD/ART serta hasil keputusan
organisasi
3. Melaksanakan program kerja yang telah
disepakati
Pasal 10
Sanksi, pelanggaran terhadap AD/ART Paguyuban
Generasi Muda Anti Narkoba serta peraturan lain dan hasil keputusan organisasi
berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian dengan tidak
hormat sebagai anggota.
BAB VI
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 11
Sebagai pertanggungjawaban
moral terhadap hasil rapat, dalam pelaksanaan tugasnya diperlukan adanya Dewan
Kehormatan Kode Etik.
Pasal 12
Dewan Kehormatan Kode Etik
berfungsi untuk menyelasikan permasalahan yang timbul berkenaan dengan adanya penyimpangan
dalam organisasi.
BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 13
1. Kepengurusan Paguyuban generasi Muda Anti
Narkoba hanya bersifat lokal.
2. Hubungan pengurus dengan anggota bersifat
gotong-royong dan kekeluargaan
Pasal 14
Masa jabatan Pengurus adalah 5
( lima ) tahun terhitung mulai tanggal yang telah diputuskan dan dapat dipilih
kembali paling banyak 2 ( dua ) kali dalam jabatan yang sama.
BAB VIII
A T R I B U T
Pasal 15
Paguyuban Generasi Muda
Anti Narkoba memiliki Atribut yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB IX
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 16
Dewan Pembina dan Dewan
Penasehat adalah Penurus Yayasan dan pejabat yang membidangi masalah Narkoba
BAB X
FORUM ORGANISASI
Pasal 17
1. Forum Organisasi terdiri dari
- Rapat Pengurus
- Rapat kerja Pengurus dan Anggota
- Rapat pengurus dan anggota
2. Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan
susunan serta tata cara kerja masing-masing forum organisasi tersebut dalam
ayat ( 1 ) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
1. Sumber keuangan diperoleh dari
- Uang iuran dari anggota
- Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
- Usaha-usaha lainnya yang syah
2. Kekayaan organisasi dibukukan dan
dipertanggungjawabkan, oleh pengurus.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
1. Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang
Pengurus dan Anggota
2. Perubahan Anggaran Dasar yang dimaksud
pada ayat ( 1 ) pasal ini sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 ( dua per tiga )
dari jumlah yang hadir
3. Rapat dapat dilaksanakan jika dihadiri
lebih dari 50 % lebih 1 ( satu ) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
1. Pembubaran Paguyuban Generasi Anti Narkoba
hanya dapat dilakukan melalui rapat pengurus dan anggota yang diadakan khusus
untuk keperluan tersebut, dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota.
2. Rapat tersebut ayat ( 1 ) pasal ini
dianggap sah apabila sekurang-kuranya dihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan
yang lain.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Tulungagung
Pada tanggal : 20 Mei 2006
Paguyuban
Generasi Muda Anti Narkoba
Sekretaris Ketua
S
U T I
K N O
SUGENG
HARIYANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar