Minggu, 04 Oktober 2015

Anggaran Rumah Tangga Paguyuban GENEMAN Tulungagung



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN GENERASI MUDA ANTI NARKOBA

BAB I
Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti narkoba

Pasal 1
1.      Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba adalah wadah perjuangan para pemuda / remaja dalam mengatasi permasalahannya khususnya penyalahgunaan Narkoba
2.      Yang dimaksud dengan tugas pokok bagi Generasi Muda adalah proses kegiatan merencanakan, pembinaan, membibing dan mengarahkan setiap penyelenggaraan yang diadakan Paguyuban.
3.      Setiap anggota wajib memahami, menghayati dan menjunjung tinggi Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba serta tugas, pokok dan fungsinya sebagai anggota.
4.      Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba merupakan etika jabatan yang menjadi landasan moral yang jadi pedoman tingkah laku yang harus dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota.
5.      Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba serta tugas pokok dan fungsinya tercantum dalam naskah tersendiri.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota Biasa
Yang dimaksud anggota biasa adalah para pemuda / remaja yang dengan iklas mengajukan permohonan untuk menjadi anggota  tanpa ada unsur paksaan dari orang lain.

Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Yang dimaksud anggota luar biasa adalah para generasi muda / remaja yang erat hubungannya dengan peran serta pemuda / remaja dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 4
Anggota Kehormatan
Yang dimaksud dengan anggota kehormatan adalah mereka yang atas usul pengurus diangkat dan ditetapkan sebagai anggota, karena jasa-jasanya terhadap pembinaan Generasi muda.

Pasal 5
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.      Keanggotaan biasa dan luar biasa dapat diperoleh dengan jalan mengajukan surat permohonan lepada pengurus.
2.      Pengurus menerima dan selanjutnya dicatat dalam buku anggota.
3.      Dalam surat permohonan itu disebutkan antara lain :
a. Nama lengkap               :
b. Tempat Tanggal Lahir   :
c. Jenis Kelamin                :
d. Pekerjaan                      :
e. Alamat rumah                :
4.      Keanggotaan disyahkan dengan surat pengesahan serta pemberian Kartu Tanda  Anggota oleh Pengurus.

Pasal 6
Penolakan dan Permintaan Ulang Menjadi Anggota :
1.      Wewenang penolakan untuk menjadi anggota adalah wewenang pengurus apabila persayaratan seperti yang tercantum dalam pasal ( 5 ) Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dipenuhi.
2.      Jika permohonan untuk menjadi anggota ditolak, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan lagi kepada pengurus.

Pasal 7
Kepindahan Anggota
1.      Seorang anggota yang menyatakan keluar harus memberi tahu kepada pengurus dan menyerahkan kembali kartu anggotanya.
2.      Keanggotaan bisa dicabut apabila melanggar kode etik dan tidak bisa menjaga nama baik Paguyuban.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Paguyuban dan perturan-perturan yang lain.
2.      Menjunjung tinggi kode etik, tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota
3.      Melaksanakan tugas dengan baik serta misi dan visi dari Paguyuban
4.      Membayar iuran anggota
5.      Memberikan sumbangan sukarela kepada Paguyuban secara langsung maupun tidak langsung yang berbentuk material maupun non material

Pasal 9
Hak Anggota
1.   Anggota Biasa
  1. Hak pilih yaitu untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Paguyuban
  2. Hak suara yaitu untuk memberikan suaranya pada waktu pemilihan Pengurus
  3. Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
  4. Hak membela diri yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-haknya sebagai anggota.
  5. Hak untuk memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2.   Anggota Luar Biasa memiliki
      Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
3.      Anggota Kehormatan memiliki hak bicara yaitu untuk mengeluarkan pendapat baik secara    lisan maupun tertulis.

Pasal 10
Disiplin Organisasi
1.  Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang :
a.       Dianggap telah melanggar Kode Etik, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta disiplin Organisasi.
b.      Tidak membayar iuaran selama 6 ( enam ) kali berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh Peguyuban
c.       Melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan
2.  Tindakan disiplin dapat berupa :
a.       Peringatan lisan atau tertulis
b.      Pemberhentian / pembebasan selaku pengurus organisasi
c.       Pemberhentian / pembebasan sementara sebagai anggota
d.      Pemberhentian dari keanggotaan
3.  Sebelum dikenakan tindakan disiplin, pengurus yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama
4.  Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup dan disertai pembuktian yang syah
5.  Semua anggota Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada pembina/penasehat.





Pasal 11
Berakhirnya keanggotaan Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba karena : meninggal dunia, atas permintaan sendiri, diberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 10.

BAB III
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 12
1.  Dewan Kehormatan Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba berkedudukan di Kabupaten Tulungagung.
2.  Pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba melalui musyawarah Pengurus dan Anggota
3.  Masa jabatan Dewan Kehormatan Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba berlaku selama 5 ( lima ) tahun.

Pasal 13
1.  Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik terdiri dari :
a.       Pembina Yayasan
b.      Pengawas Yayasan
c.       Pengurus Yayasan
2.  Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik sejumlah 5 ( lima ) orang
3.  Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Kehormatan Kode Etik akan ditetapkan dalam peraturan lebih lanjut.

BAB IV
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Pasal 14
Syarat-syarat menjadi Pengurus :
Semua pengurus Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konskuwen serta mempunyai komitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
3.      Berjiwa pejuang, bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, dan berwawasan luas.
4.      Umur setinggi-tingginya 40 tahun.



BAB V
PENGURUS
Pasal 15
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Wakil Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Wakil Bendahara
7.      Seksi-Seksi atau Bidang
Pasal 16
Pemilihan Pengurus

Pengurus dipilih melalui musyawarah  anggota atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Pasal 17
Tugas dan tanggung jawab Pengurus :
1.      Pengurus bertugas menentukan kebijakan Paguyuban dan berkewajiban  melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, dan keputusan-keputusan rapat.
2.      Penjabaran tugas pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan Paguyuban yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
3.      Dalam menjalankan tugas Pengurus merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif.
4.      Pengurus bertanggung jawab atas hasil musyawarah Paguyuban untuk masa baktinya.

Pasal 18
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
1.      Dewan Pembina adalah :
  1. Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Tulungagung
  2. Kepala Bagian Bina Mitra Polres Tulungagung
  3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat ( Bakesbang Polismas )
2.      Dewan Penasehat adalah :
  1. Pembina yayasan
  2. Pengawas yayasan
  3. Pengurus yayasan


BAB VI
FORUM PAGUYUBAN
Pasal 19
1.      Musyawarah diselenggarakan tiap 5 tahun sekali untuk menerima pertanggungjawaban pengurus, mengubah atau menetapkan AD/ART dan menyusun program kerja serta memilih pengurus baru.
2.      Musyawarah luar biasa dapat dilakukan apabila diperlukan
3.      Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali setiap tahun
4.      Pengambilan keputusan berdasarkan :
a.       Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
  1. Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak.

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
Keuangan Paguyuban
1.      Iuran anggota ditentukan dalam setiap diadakan rapat Pengurus dan Anggota
2.      Besarnya iuran ditetapkan melalui rapat Pengurus dan Anggota
3.      Pelaksanaan pengummpulan iuran dikoordinir oleh Bendahara dan Wakilnya
4.      Bendahara dan Wakilnya wajib memberikan laporannya setiap 3 ( tiga ) bulan sekali di hadapan Pengurus.
5.      Pengurus wajib mempertanggungjawabkan keuangan di hadapan rapat anggota.

BAB VIII
ATRIBUT PAGUYUBAN
Pasal 21
Atribut Paguyuban terdiri atas : Bendera, Logo, Lambang, Seragam dan atribut lainnya  yang akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1.      Setiap Anggota wajib mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.      Setiap Anggota harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga




Pasal 23
Apabila terjadi kekosongan jabatan pengurus harian, maka akan diadakan pemilihan dalam rapat pengurus lengkap.

BAB X
PEUTUP
Pasal 24
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan lainnya.
2.      Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka penafsiran yang berlaku dan syah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus sampai ada penafsiran lain dalam musyawarah
3.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di            : Sanggrahan
Pada tanggal : 20 Mei 2006


 


Paguyuban
Generasi Muda Anti Narkoba
            Sekretaris                                                                                      Ketua




     S  U  T  I  K  N  O                                                               SUGENG HARIYANTO





Satgas Anti Narkoba BNK Paguyuban GENEMAN Tulungagung



Anggaran Dasar Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba GENEMAN Tulungagung



ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN GENERASI MUDA ANTI NARKOBA ( GENEMAN )
 

Pembukaan

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyebutkan bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial “.
            Untuk mencapai hal tersebut di atas dan ikut menjaga kelangsungan pembangunan dalam suasana yang aman dan tenteram, tertib dan dinamis, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat perlu ditingkatkan pengendalian terhadap hal-hal yang dapat mennganggu kelangsungan dari pembangunan itu,  antara lain terhadap Generasi Muda.
Generasi Muda yang punya potensi yang handal terhadap lancarnya pembangunan nasional harus selalu diawasi, dididik, dibina dan dibimbing kearah yang baik supaya tidak melakukan hal-hal yang negatif yang dapat menjerumuskan dirinya sendiri.
Adapun yang berhak untuk mengawasi, mendidik, membina, dan membimbing Generasi Muda tidak hanya lingkungan keluarga, masyarakat dan pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama.
            Dengan pengawasan, pendidikan, pembinaan dan bimbingan yang baik bagi Generasi Muda yang harus dilakukan sedini mungkin mereka akan  dapat mengembangkan dirinya sendiri, dan berfikir yang rasional sehingga dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk untuk kelangsungan hidup mereka.

BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
1.      Paguyuban ini bernama  ” GENERASI MUDA ANTI NARKOBA ” yang disingkat                 “ GENEMAN ”
2.      Tempat kedudukan di Desa Sanggrahan, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung

Pasal 2
1.      GENEMAN dibentuk atas dasar sikap yang terinfirasi dari maraknya peredaran, penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba
2.      GENEMAN dibentuk dengan waktu yang tidak ditentukan
3.      GENEMAN dideklarasikan di Desa Sanggrahan, Kec. Boyolangu, Kab. Tulunggagung pada tanggal 20 Mei 2006.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
1.      Generasi Muda Anti Narkoba ( GENEMAN ) adalah  Paguyuban yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.      Geneman adalah Paguyuban para Generasi Muda yang punya komitmen untuk mengawasi, mendidik, membina dan membimbing serta memberikan sosialisasi kepada  para pemuda / remaja agar tidak memakai, menggunakan, menjual, dan mengedarkan yang dapat menjerumuskan dalam penyalahgunaan Narkoba
3.      Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba bertujuan :
  1. Menyamakan persepsi dalam rangka melaksanakan pembinaan generasi muda agar dapat menjauhi Narkoba
  2. Meningkatkan profesionalisme para generasi muda dalam rangka berpartisaipasi membina generasi muda yang lebih baik bersama-sama dengan  elemen masyarakat
  3. Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota.
  4. Memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya peranan pemuda dalam rangka memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 4
1.      Peguyuban Generasi Muda Anti Narkoba adalah paguyuban para  pemuda yang benar-benar anti Narkoba
2.      Paguyuban Generasi Muda berfungsi sebagai wadah perjuangan para pemuda dalam rangka memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba
3.      Kegiatan Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba berorientasi pada :
  1. Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pendidikan  bagi generasi muda
  2. Mengadakan bimbingan dan penyuluhan bagi generasi muda
  3. Memberikan solusi terbaik bagi permasalahan generasi muda
  4. Saling memberikan informasi, pengetahuan, dan pengalaman antar anggota, masyarakat dan kelompok lainnya tentang bahaya Narkoba.



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Anggota Peguyuban Generasi Muda Anti Narkoba mengajukan permohonan untuk menjadi anggota yang sudah memenuhi persyaratan yang akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan anggota adalah :
1.      Anggota Biasa
2.    Anggota Luar Biasa
3.    Anggota Kehormatan

Pasal 7
Seifat keanggotaan Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba adalah :
1.      Bagi anggota biasa bersifat mengikat
2.      Bagi anggota luar biasa bersifat himbauan
3.      Bagi anggota kehormatan bersifat sukarela

BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI

Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak ;
1.      Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
2.      Menghadiri rapat, berbicara dan memberikan suara
3.      Mendapat pelayanan yang baik dalam peningkatan pengetahuan

Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban
1.      Menjujung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
2.      Mematuhi AD/ART serta hasil keputusan organisasi
3.      Melaksanakan program kerja yang telah disepakati




Pasal 10
Sanksi, pelanggaran terhadap AD/ART Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba serta peraturan lain dan hasil keputusan organisasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota.

BAB VI
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK

Pasal 11
Sebagai pertanggungjawaban moral terhadap hasil rapat, dalam pelaksanaan tugasnya diperlukan adanya Dewan Kehormatan Kode Etik.

Pasal 12
Dewan Kehormatan Kode Etik berfungsi untuk menyelasikan permasalahan yang timbul berkenaan dengan adanya penyimpangan dalam organisasi.

BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 13
1.      Kepengurusan Paguyuban generasi Muda Anti Narkoba hanya bersifat lokal.
2.      Hubungan pengurus dengan anggota bersifat gotong-royong dan kekeluargaan

Pasal 14
Masa jabatan Pengurus adalah 5 ( lima ) tahun terhitung mulai tanggal yang telah diputuskan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 ( dua ) kali dalam jabatan yang sama.

BAB VIII
A T R I B U T

Pasal 15
Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba memiliki Atribut yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga





BAB IX
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 16
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat adalah Penurus Yayasan dan pejabat yang membidangi masalah Narkoba

BAB X
FORUM ORGANISASI

Pasal 17
1.      Forum Organisasi terdiri dari
  1. Rapat Pengurus
  2. Rapat kerja Pengurus dan Anggota
  3. Rapat pengurus dan anggota
2.      Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan serta tata cara kerja masing-masing forum organisasi tersebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
PERBENDAHARAAN

Pasal 18
1.      Sumber keuangan diperoleh dari
  1. Uang iuran dari anggota
  2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lainnya yang syah
2.      Kekayaan organisasi dibukukan dan dipertanggungjawabkan, oleh pengurus.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
1.      Perubahan Anggaran Dasar adalah wewenang Pengurus dan Anggota
2.      Perubahan Anggaran Dasar yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah yang hadir
3.      Rapat dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari 50 % lebih 1 ( satu ) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 20
1.      Pembubaran Paguyuban Generasi Anti Narkoba hanya dapat dilakukan melalui rapat pengurus dan anggota yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut, dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota.
2.      Rapat tersebut ayat ( 1 ) pasal ini dianggap sah apabila sekurang-kuranya dihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 21
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan yang lain.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Tulungagung
Pada tanggal   : 20 Mei 2006


Paguyuban
Generasi Muda Anti Narkoba
Sekretaris                                                                    Ketua



     S  U  T  I  K  N  O                                            SUGENG HARIYANTO