Selasa, 26 Januari 2016

Pengetahuan Orang Tua tentang Bahaya Narkoba || By : Paguyuban Geneman Tulungagung



PENGETAHUAN ORANG TUA TENTANG BAHAYA NARKOBA

            Dalam rangka pencegahan dini dari penyalahgunaan narkoba bagi anak-anak, maka para orang tua perlu tahu KNOW HOW nya tentang narkoba sehingga mampu mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini. Jangan anggap enteng kebiasaan anak untuk mencoba merokok. Hasl survei menunjukkan bahwa merokok pada anak atau remaja merupakan pintu gerbang untuk masuk pada pamakaian narkoba.

A.    APAKAH NARKOBA ITU ?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan buka tergolong makanan jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah ( meningkat atau menurun) ;demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, dan lain-lain).
Narkoba yang ditelan akan masuk lambung, kemudian kepembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat diserap ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan zat langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba adalah istilah penegak hukam dan sudah disosialisasikan pada masyarakat. Orang Malaysia menyebutnya dengan “dadah”, di barat diistilahkan dengan “drugs”. Narkoba disebut berbahaya karena tidak aman digunakan oleh manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur oleh undang-undang. Barang siapa menggunakan, menggedarkan dan meproduksi secara gelap di luar ketentuan hukum ,dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan hukuman denda, bahkan hukuman mati.
Napza (Narkotika, Psikotropika, Bahan Adiktif lain) adalah istilah yang digunakan dalam kedokteran atau kesehatan. Dalam hal ini yang ditekankan adalah pengaruh ketergantungannya.
Narkoba telah menajdi bahasa umum pada masyarakat. Zat adiktif lain, seperti nikotin dan alkhohol, sering menjadi pintu masuk pemakaian narkoba lain yang berbahaya. Juga inhalasi dan solven, yang terdapat pada berbagai keperluan rumah tangga, bengkel, kantor, dan pabrik, sering disalhgunakan, terutama oleh anak – anak
Narkoba tergolong racun bagi tubuh, jika digunakan sebagaimana mestinya. Racun adalah bahan atau zat, bukan makanan atau minuman, yang berbahaya bagi manusia. Contoh racun adalah obat anti serangga atau anti hama. Sedangkan obat adalah bahan atau zat, baik sintesis, semisintesis, atau alami yang berkhasiat menyembuhkan. Akan tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan pakai, jika tidak, dapat berbahaya dan berubah menjadi racun.
Sebagian jenis narkoba berguna dalam pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan, penggunaannya harus mengikuti petunjuk dokter (didapat sesuai resep dokter). Contoh : morfin dan petidin, yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri pada penyakit kanker ; obat untuk membius pasien pada waktu operasi ; amfetamin untuk mengurangi nafsu makan, dan berbagai jenis pil tidur dan obat penenang. Ada juga yang secara luas digunakan sebagai obat, contohnya kodein (obat batuk).
Narkotika yang sama sekali tidak boleh digunakan pada pengobatan adalah Narkotika Golongan I (heroin, kokain, ganja) dan Psikotropika Golongan I (LSD, ekstasi), karena bukan tergolong obat, dan potensi menyebabkan ketergantungannya sangat tinggi.

B.     CARA KERJA NARKOBA DAN PENGARUHNYA PADA OTAK
Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaa, yang disebut sistem limbus : hipotalamus – pusat kenikmatan pada otak – adalah bagian dari sistem limbus. Narkoba menghasilkan perasaan ‘high’ dengan mengubah susunan biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuro-transmitter.
Dapat dikatakan bahwa otak bekerja dengan motto jika merasa enak, lakukanlah. Otak memegang dilengkapi alat untuk menguatkan rasa nikmat dan menghindarkan rasa sakit atau tidak enak, guna membantu memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti rasa lapar, haus, rasa hangat, dan tidur. Mekanisme ini merupakan mekanisme pertahanan diri. Jika lapar, otak menyampaikan pesan agar mencari makanan yang dibutuhkan. Kita berupaya mencari makanan itu dan menempatkannya di atas segala – galanya. Kita rela meninggalkan pekerjaan dan kegiatan lain, demi memperoleh makanan itu.
Yang terjadi pada adiksi adalah semacam pembelajaran sel – sel otak pada pusat kenikmatan. Jika mengonsumsi narkoba, otak membaca tanggapan kita. Jika merasa nikmat, otak mengeluarkan neurotrans-mitter yang menyampaikan pesan : “zat ini berguna bagi mekanisme pertahanan tubuh”. Otak akan merekamnya sebagai sesuatu yang hasrus dicari sebagai prioritas. Akibatnya, otak membuat program salah, seolah – olah kita memang memerlukannya sebagai mekanisme pertahanan diri. Terjadilah kecanduan !
Semua jenis narkoba mengubah perasaan dan cara berfikir seseorang. Tergantung pada jenisnya, narkoba menyebabkan:
a.       Perubahan pada suasana hati (menenangkan, rileks, gembira, dan rasa bebas);
b.      Perubahan pada pikiran (setres hilang dan meningkatnya daya khayal);
c.       Perubahan pada perilaku (meningkatkan keakraban, menghambat nilai, dan lepas kendali).
Terlepas dari dampak buruknya, memang diakui ada mitos yang diyakini oleh penggunaan narkoba bahwa narkoba sebagai pengubah susana hati lain dan dianggap memenuhi kebutuhan manusia. Pada faktanya, mereka sulit berpaling dari narkoba. Pengeruh nerkoba terhadap perubahan suasana hati dan perilaku yang didasari oleh mitos tentang narkoba, antara lain sebagai berikut :
1.      Bebas dari rasa kesepian
2.      Bebas dari perasaan negatif lain
3.      Kenikmatan semu
4.      Pengendalian semua
5.      Krisis yang menetap
6.      Meningkatkan penampilan
7.      Bebas dari perasaan waktu
Ketergantungan merupakan sekumpulan gejala (sindroma) penyakit. Orang memiliki ketergantungan, jika paling sedikit ada tiga atau lebih gejala sebagai berikut.
a.       Keinginan kuat (kompulsif) untuk memakai narkoba berulang kali.
b.      Kesulitan mengendalikan pengguna arkoba, baik dalam usaha menghentikannya maupun mengrangi tingkat pemakainnya.
c.       Terjadi gejala putus zat jika pemakaiannya dihentikan atau jumlah pemakaiannya dikurangi
d.      Toleransi : jumlah narkoba yang diperlukan makin besar, agar diperoleh pengaruh yang sama terhadap tubuh.
e.       Mengabaikan alternatif kesenangan lain dan meningkatnya waktu yang digunakan untuk memperoleh narkoba
f.       Terus memakai, meskipun disadari akibat yang merugikan atau merusak tersebut
g.      Menyangka, artinya menolak mengakui adanya masalah, padahal ditemukan narkoba dan perangkat pemakaiannya serta gejala-gejala yang diakibatkannya.

Minggu, 04 Oktober 2015

Anggaran Rumah Tangga Paguyuban GENEMAN Tulungagung



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN GENERASI MUDA ANTI NARKOBA

BAB I
Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti narkoba

Pasal 1
1.      Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba adalah wadah perjuangan para pemuda / remaja dalam mengatasi permasalahannya khususnya penyalahgunaan Narkoba
2.      Yang dimaksud dengan tugas pokok bagi Generasi Muda adalah proses kegiatan merencanakan, pembinaan, membibing dan mengarahkan setiap penyelenggaraan yang diadakan Paguyuban.
3.      Setiap anggota wajib memahami, menghayati dan menjunjung tinggi Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba serta tugas, pokok dan fungsinya sebagai anggota.
4.      Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba merupakan etika jabatan yang menjadi landasan moral yang jadi pedoman tingkah laku yang harus dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota.
5.      Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba serta tugas pokok dan fungsinya tercantum dalam naskah tersendiri.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota Biasa
Yang dimaksud anggota biasa adalah para pemuda / remaja yang dengan iklas mengajukan permohonan untuk menjadi anggota  tanpa ada unsur paksaan dari orang lain.

Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Yang dimaksud anggota luar biasa adalah para generasi muda / remaja yang erat hubungannya dengan peran serta pemuda / remaja dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 4
Anggota Kehormatan
Yang dimaksud dengan anggota kehormatan adalah mereka yang atas usul pengurus diangkat dan ditetapkan sebagai anggota, karena jasa-jasanya terhadap pembinaan Generasi muda.

Pasal 5
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.      Keanggotaan biasa dan luar biasa dapat diperoleh dengan jalan mengajukan surat permohonan lepada pengurus.
2.      Pengurus menerima dan selanjutnya dicatat dalam buku anggota.
3.      Dalam surat permohonan itu disebutkan antara lain :
a. Nama lengkap               :
b. Tempat Tanggal Lahir   :
c. Jenis Kelamin                :
d. Pekerjaan                      :
e. Alamat rumah                :
4.      Keanggotaan disyahkan dengan surat pengesahan serta pemberian Kartu Tanda  Anggota oleh Pengurus.

Pasal 6
Penolakan dan Permintaan Ulang Menjadi Anggota :
1.      Wewenang penolakan untuk menjadi anggota adalah wewenang pengurus apabila persayaratan seperti yang tercantum dalam pasal ( 5 ) Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dipenuhi.
2.      Jika permohonan untuk menjadi anggota ditolak, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan lagi kepada pengurus.

Pasal 7
Kepindahan Anggota
1.      Seorang anggota yang menyatakan keluar harus memberi tahu kepada pengurus dan menyerahkan kembali kartu anggotanya.
2.      Keanggotaan bisa dicabut apabila melanggar kode etik dan tidak bisa menjaga nama baik Paguyuban.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Paguyuban dan perturan-perturan yang lain.
2.      Menjunjung tinggi kode etik, tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota
3.      Melaksanakan tugas dengan baik serta misi dan visi dari Paguyuban
4.      Membayar iuran anggota
5.      Memberikan sumbangan sukarela kepada Paguyuban secara langsung maupun tidak langsung yang berbentuk material maupun non material

Pasal 9
Hak Anggota
1.   Anggota Biasa
  1. Hak pilih yaitu untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Paguyuban
  2. Hak suara yaitu untuk memberikan suaranya pada waktu pemilihan Pengurus
  3. Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
  4. Hak membela diri yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-haknya sebagai anggota.
  5. Hak untuk memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2.   Anggota Luar Biasa memiliki
      Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
3.      Anggota Kehormatan memiliki hak bicara yaitu untuk mengeluarkan pendapat baik secara    lisan maupun tertulis.

Pasal 10
Disiplin Organisasi
1.  Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang :
a.       Dianggap telah melanggar Kode Etik, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta disiplin Organisasi.
b.      Tidak membayar iuaran selama 6 ( enam ) kali berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh Peguyuban
c.       Melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan
2.  Tindakan disiplin dapat berupa :
a.       Peringatan lisan atau tertulis
b.      Pemberhentian / pembebasan selaku pengurus organisasi
c.       Pemberhentian / pembebasan sementara sebagai anggota
d.      Pemberhentian dari keanggotaan
3.  Sebelum dikenakan tindakan disiplin, pengurus yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama
4.  Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup dan disertai pembuktian yang syah
5.  Semua anggota Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada pembina/penasehat.





Pasal 11
Berakhirnya keanggotaan Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba karena : meninggal dunia, atas permintaan sendiri, diberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 10.

BAB III
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 12
1.  Dewan Kehormatan Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba berkedudukan di Kabupaten Tulungagung.
2.  Pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba melalui musyawarah Pengurus dan Anggota
3.  Masa jabatan Dewan Kehormatan Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba berlaku selama 5 ( lima ) tahun.

Pasal 13
1.  Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik terdiri dari :
a.       Pembina Yayasan
b.      Pengawas Yayasan
c.       Pengurus Yayasan
2.  Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik sejumlah 5 ( lima ) orang
3.  Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Dewan Kehormatan Kode Etik akan ditetapkan dalam peraturan lebih lanjut.

BAB IV
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Pasal 14
Syarat-syarat menjadi Pengurus :
Semua pengurus Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konskuwen serta mempunyai komitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
3.      Berjiwa pejuang, bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, dan berwawasan luas.
4.      Umur setinggi-tingginya 40 tahun.



BAB V
PENGURUS
Pasal 15
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Wakil Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Wakil Bendahara
7.      Seksi-Seksi atau Bidang
Pasal 16
Pemilihan Pengurus

Pengurus dipilih melalui musyawarah  anggota atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Pasal 17
Tugas dan tanggung jawab Pengurus :
1.      Pengurus bertugas menentukan kebijakan Paguyuban dan berkewajiban  melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, dan keputusan-keputusan rapat.
2.      Penjabaran tugas pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan Paguyuban yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
3.      Dalam menjalankan tugas Pengurus merupakan badan pelaksana yang bersifat kolektif.
4.      Pengurus bertanggung jawab atas hasil musyawarah Paguyuban untuk masa baktinya.

Pasal 18
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
1.      Dewan Pembina adalah :
  1. Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Tulungagung
  2. Kepala Bagian Bina Mitra Polres Tulungagung
  3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat ( Bakesbang Polismas )
2.      Dewan Penasehat adalah :
  1. Pembina yayasan
  2. Pengawas yayasan
  3. Pengurus yayasan


BAB VI
FORUM PAGUYUBAN
Pasal 19
1.      Musyawarah diselenggarakan tiap 5 tahun sekali untuk menerima pertanggungjawaban pengurus, mengubah atau menetapkan AD/ART dan menyusun program kerja serta memilih pengurus baru.
2.      Musyawarah luar biasa dapat dilakukan apabila diperlukan
3.      Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali setiap tahun
4.      Pengambilan keputusan berdasarkan :
a.       Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
  1. Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak.

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
Keuangan Paguyuban
1.      Iuran anggota ditentukan dalam setiap diadakan rapat Pengurus dan Anggota
2.      Besarnya iuran ditetapkan melalui rapat Pengurus dan Anggota
3.      Pelaksanaan pengummpulan iuran dikoordinir oleh Bendahara dan Wakilnya
4.      Bendahara dan Wakilnya wajib memberikan laporannya setiap 3 ( tiga ) bulan sekali di hadapan Pengurus.
5.      Pengurus wajib mempertanggungjawabkan keuangan di hadapan rapat anggota.

BAB VIII
ATRIBUT PAGUYUBAN
Pasal 21
Atribut Paguyuban terdiri atas : Bendera, Logo, Lambang, Seragam dan atribut lainnya  yang akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1.      Setiap Anggota wajib mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.      Setiap Anggota harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga




Pasal 23
Apabila terjadi kekosongan jabatan pengurus harian, maka akan diadakan pemilihan dalam rapat pengurus lengkap.

BAB X
PEUTUP
Pasal 24
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan lainnya.
2.      Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka penafsiran yang berlaku dan syah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus sampai ada penafsiran lain dalam musyawarah
3.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di            : Sanggrahan
Pada tanggal : 20 Mei 2006


 


Paguyuban
Generasi Muda Anti Narkoba
            Sekretaris                                                                                      Ketua




     S  U  T  I  K  N  O                                                               SUGENG HARIYANTO