Selasa, 29 Maret 2016
Selasa, 09 Februari 2016
Selasa, 26 Januari 2016
Pengetahuan Orang Tua tentang Bahaya Narkoba || By : Paguyuban Geneman Tulungagung
PENGETAHUAN
ORANG TUA TENTANG BAHAYA NARKOBA
Dalam
rangka pencegahan dini dari penyalahgunaan narkoba bagi anak-anak, maka para
orang tua perlu tahu KNOW HOW nya tentang narkoba sehingga mampu mendukung
pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini. Jangan anggap enteng kebiasaan
anak untuk mencoba merokok. Hasl survei menunjukkan bahwa merokok pada anak
atau remaja merupakan pintu gerbang untuk masuk pada pamakaian narkoba.
A. APAKAH
NARKOBA ITU ?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika,
psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan
buka tergolong makanan jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau
disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan
sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah ( meningkat
atau menurun) ;demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran
darah, dan lain-lain).
Narkoba yang ditelan akan masuk lambung, kemudian
kepembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat diserap ke dalam pembuluh
darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan zat langsung masuk
ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba adalah istilah penegak hukam dan sudah
disosialisasikan pada masyarakat. Orang Malaysia menyebutnya dengan “dadah”, di
barat diistilahkan dengan “drugs”. Narkoba disebut berbahaya karena tidak aman
digunakan oleh manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan
peredarannya diatur oleh undang-undang. Barang siapa menggunakan, menggedarkan
dan meproduksi secara gelap di luar ketentuan hukum ,dapat dikenakan sanksi
pidana penjara dan hukuman denda, bahkan hukuman mati.
Napza (Narkotika, Psikotropika, Bahan Adiktif lain)
adalah istilah yang digunakan dalam kedokteran atau kesehatan. Dalam hal ini
yang ditekankan adalah pengaruh ketergantungannya.
Narkoba telah menajdi bahasa umum pada masyarakat.
Zat adiktif lain, seperti nikotin dan alkhohol, sering menjadi pintu masuk
pemakaian narkoba lain yang berbahaya. Juga inhalasi dan solven, yang terdapat
pada berbagai keperluan rumah tangga, bengkel, kantor, dan pabrik, sering
disalhgunakan, terutama oleh anak – anak
Narkoba tergolong racun bagi tubuh, jika digunakan
sebagaimana mestinya. Racun adalah bahan atau zat, bukan makanan atau minuman,
yang berbahaya bagi manusia. Contoh racun adalah obat anti serangga atau anti
hama. Sedangkan obat adalah bahan atau zat, baik sintesis, semisintesis, atau
alami yang berkhasiat menyembuhkan. Akan tetapi penggunaannya harus mengikuti
aturan pakai, jika tidak, dapat berbahaya dan berubah menjadi racun.
Sebagian jenis narkoba berguna dalam pengobatan,
tetapi karena menimbulkan ketergantungan, penggunaannya harus mengikuti
petunjuk dokter (didapat sesuai resep dokter). Contoh : morfin dan petidin,
yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri pada penyakit kanker ; obat untuk
membius pasien pada waktu operasi ; amfetamin untuk mengurangi nafsu makan, dan
berbagai jenis pil tidur dan obat penenang. Ada juga yang secara luas digunakan
sebagai obat, contohnya kodein (obat batuk).
Narkotika yang sama sekali tidak boleh digunakan
pada pengobatan adalah Narkotika Golongan I (heroin, kokain, ganja) dan
Psikotropika Golongan I (LSD, ekstasi), karena bukan tergolong obat, dan
potensi menyebabkan ketergantungannya sangat tinggi.
B. CARA
KERJA NARKOBA DAN PENGARUHNYA PADA OTAK
Narkoba berpengaruh
pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaa, yang disebut
sistem limbus : hipotalamus – pusat kenikmatan pada otak – adalah bagian dari
sistem limbus. Narkoba menghasilkan perasaan ‘high’ dengan mengubah susunan
biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuro-transmitter.
Dapat dikatakan bahwa
otak bekerja dengan motto jika merasa enak, lakukanlah. Otak memegang
dilengkapi alat untuk menguatkan rasa nikmat dan menghindarkan rasa sakit atau
tidak enak, guna membantu memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti rasa lapar,
haus, rasa hangat, dan tidur. Mekanisme ini merupakan mekanisme pertahanan
diri. Jika lapar, otak menyampaikan pesan agar mencari makanan yang dibutuhkan.
Kita berupaya mencari makanan itu dan menempatkannya di atas segala – galanya.
Kita rela meninggalkan pekerjaan dan kegiatan lain, demi memperoleh makanan
itu.
Yang terjadi pada
adiksi adalah semacam pembelajaran sel – sel otak pada pusat kenikmatan. Jika
mengonsumsi narkoba, otak membaca tanggapan kita. Jika merasa nikmat, otak
mengeluarkan neurotrans-mitter yang menyampaikan pesan : “zat ini berguna bagi
mekanisme pertahanan tubuh”. Otak akan merekamnya sebagai sesuatu yang hasrus
dicari sebagai prioritas. Akibatnya, otak membuat program salah, seolah – olah
kita memang memerlukannya sebagai mekanisme pertahanan diri. Terjadilah
kecanduan !
Semua jenis narkoba
mengubah perasaan dan cara berfikir seseorang. Tergantung pada jenisnya,
narkoba menyebabkan:
a. Perubahan
pada suasana hati (menenangkan, rileks, gembira, dan rasa bebas);
b. Perubahan
pada pikiran (setres hilang dan meningkatnya daya khayal);
c. Perubahan
pada perilaku (meningkatkan keakraban, menghambat nilai, dan lepas kendali).
Terlepas dari dampak
buruknya, memang diakui ada mitos yang diyakini oleh penggunaan narkoba bahwa
narkoba sebagai pengubah susana hati lain dan dianggap memenuhi kebutuhan
manusia. Pada faktanya, mereka sulit berpaling dari narkoba. Pengeruh nerkoba
terhadap perubahan suasana hati dan perilaku yang didasari oleh mitos tentang
narkoba, antara lain sebagai berikut :
1. Bebas
dari rasa kesepian
2. Bebas
dari perasaan negatif lain
3. Kenikmatan
semu
4. Pengendalian
semua
5. Krisis
yang menetap
6. Meningkatkan
penampilan
7. Bebas
dari perasaan waktu
Ketergantungan merupakan
sekumpulan gejala (sindroma) penyakit. Orang memiliki ketergantungan, jika
paling sedikit ada tiga atau lebih gejala sebagai berikut.
a. Keinginan
kuat (kompulsif) untuk memakai narkoba berulang kali.
b. Kesulitan
mengendalikan pengguna arkoba, baik dalam usaha menghentikannya maupun
mengrangi tingkat pemakainnya.
c. Terjadi
gejala putus zat jika pemakaiannya dihentikan atau jumlah pemakaiannya
dikurangi
d. Toleransi
: jumlah narkoba yang diperlukan makin besar, agar diperoleh pengaruh yang sama
terhadap tubuh.
e. Mengabaikan
alternatif kesenangan lain dan meningkatnya waktu yang digunakan untuk
memperoleh narkoba
f. Terus
memakai, meskipun disadari akibat yang merugikan atau merusak tersebut
g. Menyangka,
artinya menolak mengakui adanya masalah, padahal ditemukan narkoba dan
perangkat pemakaiannya serta gejala-gejala yang diakibatkannya.
Minggu, 01 November 2015
Minggu, 11 Oktober 2015
Rabu, 07 Oktober 2015
Senin, 05 Oktober 2015
Minggu, 04 Oktober 2015
Anggaran Rumah Tangga Paguyuban GENEMAN Tulungagung
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN GENERASI MUDA ANTI NARKOBA
BAB I
Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti narkoba
Pasal 1
1. Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba
adalah wadah perjuangan para pemuda / remaja dalam mengatasi permasalahannya
khususnya penyalahgunaan Narkoba
2. Yang dimaksud dengan tugas pokok bagi
Generasi Muda adalah proses kegiatan merencanakan, pembinaan, membibing dan
mengarahkan setiap penyelenggaraan yang diadakan Paguyuban.
3. Setiap anggota wajib memahami, menghayati
dan menjunjung tinggi Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba serta
tugas, pokok dan fungsinya sebagai anggota.
4. Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba merupakan etika jabatan yang menjadi landasan moral yang jadi pedoman
tingkah laku yang harus dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap
anggota.
5. Kode Etik Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba serta tugas pokok dan fungsinya tercantum dalam naskah tersendiri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Biasa
Yang dimaksud anggota biasa
adalah para pemuda / remaja yang dengan iklas mengajukan permohonan untuk
menjadi anggota tanpa ada unsur paksaan
dari orang lain.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Yang dimaksud anggota luar
biasa adalah para generasi muda / remaja yang erat hubungannya dengan peran
serta pemuda / remaja dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba.
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Yang dimaksud dengan anggota
kehormatan adalah mereka yang atas usul pengurus diangkat dan ditetapkan sebagai
anggota, karena jasa-jasanya terhadap pembinaan Generasi muda.
Pasal 5
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Keanggotaan biasa dan luar biasa dapat
diperoleh dengan jalan mengajukan surat permohonan lepada pengurus.
2. Pengurus menerima dan selanjutnya dicatat
dalam buku anggota.
3. Dalam surat permohonan itu disebutkan
antara lain :
a. Nama lengkap :
b. Tempat Tanggal Lahir :
c. Jenis Kelamin :
d. Pekerjaan :
e. Alamat rumah :
4. Keanggotaan disyahkan dengan surat
pengesahan serta pemberian Kartu Tanda Anggota
oleh Pengurus.
Pasal 6
Penolakan dan Permintaan Ulang Menjadi Anggota :
1. Wewenang penolakan untuk menjadi anggota
adalah wewenang pengurus apabila persayaratan seperti yang tercantum dalam
pasal ( 5 ) Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dipenuhi.
2. Jika permohonan untuk menjadi anggota
ditolak, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan lagi kepada pengurus.
Pasal 7
Kepindahan Anggota
1. Seorang anggota yang menyatakan keluar
harus memberi tahu kepada pengurus dan menyerahkan kembali kartu anggotanya.
2. Keanggotaan bisa dicabut apabila melanggar
kode etik dan tidak bisa menjaga nama baik Paguyuban.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Paguyuban dan perturan-perturan yang
lain.
2. Menjunjung tinggi kode etik, tugas pokok
dan fungsinya sebagai anggota
3. Melaksanakan tugas dengan baik serta misi
dan visi dari Paguyuban
4. Membayar iuran anggota
5. Memberikan sumbangan sukarela kepada
Paguyuban secara langsung maupun tidak langsung yang berbentuk material maupun
non material
Pasal 9
Hak Anggota
1. Anggota
Biasa
- Hak pilih yaitu untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus Paguyuban
- Hak suara yaitu untuk memberikan suaranya pada waktu pemilihan Pengurus
- Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
- Hak membela diri yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-haknya sebagai anggota.
- Hak untuk memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Anggota Luar Biasa memiliki
Hak
bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
3. Anggota Kehormatan memiliki hak bicara
yaitu untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 10
Disiplin Organisasi
1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada
anggota yang :
a. Dianggap telah melanggar Kode Etik,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta disiplin Organisasi.
b. Tidak membayar iuaran selama 6 ( enam )
kali berturut-turut dengan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh
Peguyuban
c. Melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh
pengadilan
2. Tindakan disiplin dapat berupa :
a. Peringatan lisan atau tertulis
b. Pemberhentian / pembebasan selaku pengurus
organisasi
c. Pemberhentian / pembebasan sementara
sebagai anggota
d. Pemberhentian dari keanggotaan
3. Sebelum dikenakan tindakan disiplin,
pengurus yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib
mengadakan penyelidikan yang seksama
4. Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan,
anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup dan
disertai pembuktian yang syah
5. Semua anggota Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada
pembina/penasehat.
Pasal 11
Berakhirnya keanggotaan
Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba karena : meninggal dunia, atas permintaan
sendiri, diberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
pasal 10.
BAB III
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 12
1. Dewan Kehormatan Kode Etik Paguyuban
Generasi Muda Anti Narkoba berkedudukan di Kabupaten Tulungagung.
2. Pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik
Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba melalui musyawarah Pengurus dan Anggota
3. Masa jabatan Dewan Kehormatan Kode Etik
Paguyuban Generasi Muda Anti Narkoba berlaku selama 5 ( lima ) tahun.
Pasal 13
1. Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik terdiri
dari :
a. Pembina Yayasan
b. Pengawas Yayasan
c. Pengurus Yayasan
2. Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik
sejumlah 5 ( lima ) orang
3. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
Dewan Kehormatan Kode Etik akan ditetapkan dalam peraturan lebih lanjut.
BAB IV
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Pasal 14
Syarat-syarat menjadi Pengurus :
Semua pengurus Paguyuban Generasi Muda Anti
Narkoba wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konskuwen serta mempunyai komitmen
untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
3. Berjiwa pejuang, bersih, jujur, bermoral
tinggi, bertanggung jawab, dan berwawasan luas.
4. Umur setinggi-tingginya 40 tahun.
BAB V
PENGURUS
Pasal 15
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
7. Seksi-Seksi atau Bidang
Pasal 16
Pemilihan Pengurus
Pengurus dipilih melalui musyawarah anggota atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Pasal 17
Tugas dan tanggung jawab Pengurus :
1. Pengurus bertugas menentukan kebijakan
Paguyuban dan berkewajiban melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, dan keputusan-keputusan
rapat.
2. Penjabaran tugas pengurus diatur
tersendiri dalam ketentuan Paguyuban yang menjadi bagian yang tak terpisahkan
dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
3. Dalam menjalankan tugas Pengurus merupakan
badan pelaksana yang bersifat kolektif.
4. Pengurus bertanggung jawab atas hasil
musyawarah Paguyuban untuk masa baktinya.
Pasal 18
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
1. Dewan Pembina adalah :
- Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) Tulungagung
- Kepala Bagian Bina Mitra Polres Tulungagung
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat ( Bakesbang Polismas )
2. Dewan Penasehat adalah :
- Pembina yayasan
- Pengawas yayasan
- Pengurus yayasan
BAB VI
FORUM PAGUYUBAN
Pasal 19
1. Musyawarah diselenggarakan tiap 5 tahun
sekali untuk menerima pertanggungjawaban pengurus, mengubah atau menetapkan
AD/ART dan menyusun program kerja serta memilih pengurus baru.
2. Musyawarah luar biasa dapat dilakukan
apabila diperlukan
3. Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 2
kali setiap tahun
4. Pengambilan keputusan berdasarkan :
a. Keputusan diambil dengan cara musyawarah
untuk mufakat
- Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil maka diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
Keuangan Paguyuban
1. Iuran anggota ditentukan dalam setiap
diadakan rapat Pengurus dan Anggota
2. Besarnya iuran ditetapkan melalui rapat
Pengurus dan Anggota
3. Pelaksanaan pengummpulan iuran dikoordinir
oleh Bendahara dan Wakilnya
4. Bendahara dan Wakilnya wajib memberikan
laporannya setiap 3 ( tiga ) bulan sekali di hadapan Pengurus.
5. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan
keuangan di hadapan rapat anggota.
BAB VIII
ATRIBUT PAGUYUBAN
Pasal 21
Atribut Paguyuban terdiri atas
: Bendera, Logo, Lambang, Seragam dan atribut lainnya yang akan diatur dan ditentukan lebih lanjut
oleh Pengurus.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1. Setiap Anggota wajib mengetahui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Setiap Anggota harus mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 23
Apabila terjadi kekosongan
jabatan pengurus harian, maka akan diadakan pemilihan dalam rapat pengurus
lengkap.
BAB X
PEUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan lainnya.
2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas
materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka penafsiran yang berlaku
dan syah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus sampai ada penafsiran
lain dalam musyawarah
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sanggrahan
Pada tanggal : 20 Mei 2006
Paguyuban
Generasi Muda Anti
Narkoba
Sekretaris
Ketua
S
U T I
K N O SUGENG HARIYANTO
Langganan:
Postingan (Atom)
















